Mengelola Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan,
dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan
lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah,
biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan
dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah
pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan
(PMK), sementara untuk pejabat daerah sampai saat ini belum ada (misalnya
berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri). Oleh karena itu, bagaimana daerah
mensikapinya? Atau, selama ini apa dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas
oleh pejabat daerah?
Pengertian Perjalanan Dinas (Daerah)
Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari
tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
Dalam hal ini, perjalanan dinas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) pejabat/pegawai, termasuk untuk peningkatan kualitas SDM seperti mengikuti
pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.
Dalam aturan terkait pengelolaan keuangan daerah,
perjalanan dinas haruslah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan,
ditatausahakan, dan dipertanggungjawabkan. Hal ini secara teknis dijelaskan
dalam Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah: kode
rekening 5.2.2.15 (bagian dari kelompok Belanja Langsung, Jenis Belanja Barang
dan Jasa):Belanja Perjalanan Dinas,
yang dikategorikan menjadi dua, yakni perjalanan dinas dalam daerah dan luar
daerah.
Dalam penyusunan dokumen anggaran (Rencana Kerja dan
Anggaran atau RKA) SKPD, perjalanan dinas merupakan bagian dari Program dan
Kegiatan pada Setiap SKPD dengan nama: Program dan Kegiatan pada Setiap SKPD,
kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar
daerah.
PMK 45/2005: Hanya untuk Pejabat Negara
Jika diperhatikan secara cermat, substansi PMK 45 secara
eksplisit ditujukan untuk pejabat/pegawai di pusat. Beberapa fakta tersebut
adalah:
1.
Tidak disebutkan istilah pejabat daerah dan pegawai daerah.
2.
Berlaku untuk perjalanan dinas yang dibiayai dengan APBN.
3.
Tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur keuangan
daerah, yakni PP No.58/2005.
Berdasarkan fakta di atas, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa: PMK 45 tidak bisa dijadikan dasar untuk merencanakan, melaksanakan,
menatausahakan, dan mempertahnggungjawabkan belanja perjalanan dinas oleh
pejabat/pegawai daerah. Oleh karena itu, diperlukan keberanian daerah untuk
membuat regulasi sendiri terkait dengan perjalanan dinas ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar