Senin, 03 Desember 2012

PERJALANAN DINAS


Mengelola Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara untuk pejabat daerah sampai saat ini belum ada (misalnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri). Oleh karena itu, bagaimana daerah mensikapinya? Atau, selama ini apa dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas oleh pejabat daerah?

Pengertian Perjalanan Dinas (Daerah)
Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Dalam hal ini, perjalanan dinas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pejabat/pegawai, termasuk untuk peningkatan kualitas SDM seperti mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.
Dalam aturan terkait pengelolaan keuangan daerah, perjalanan dinas haruslah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, ditatausahakan, dan dipertanggungjawabkan. Hal ini secara teknis dijelaskan dalam Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah: kode rekening 5.2.2.15 (bagian dari kelompok Belanja Langsung, Jenis Belanja Barang dan Jasa):Belanja Perjalanan Dinas, yang dikategorikan menjadi dua, yakni perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah.
Dalam penyusunan dokumen anggaran (Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA) SKPD, perjalanan dinas merupakan bagian dari Program dan Kegiatan pada Setiap SKPD dengan nama: Program dan Kegiatan pada Setiap SKPD, kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.

PMK 45/2005: Hanya untuk Pejabat Negara
Jika diperhatikan secara cermat, substansi PMK 45 secara eksplisit ditujukan untuk pejabat/pegawai di pusat. Beberapa fakta tersebut adalah:
1.              Tidak disebutkan istilah pejabat daerah dan pegawai daerah.
2.            Berlaku untuk perjalanan dinas yang dibiayai dengan APBN.
3.            Tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur keuangan daerah, yakni PP No.58/2005.
Berdasarkan fakta di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa: PMK 45 tidak bisa dijadikan dasar untuk merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, dan mempertahnggungjawabkan belanja perjalanan dinas oleh pejabat/pegawai daerah. Oleh karena itu, diperlukan keberanian daerah untuk membuat regulasi sendiri terkait dengan perjalanan dinas ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar